KPK Dalami Modus PAW Caleg Seperti Harun Masiku di PDIP

KPK periksa mantan caleg PDIP

Intinya Sih...

  • KPK mendalami modus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif, memeriksa mantan Caleg PDIP Alexius Akim.
  • PAW terjadi pada periode yang sama dengan Harun Masiku, yang menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjadi Anggota DPR PAW.
  • Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif seperti yang dialami eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexius Akim.

Akim merupakan Caleg PDIP 2019 dari daerah pemilihan Kalimantan Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AM yang merupakan caleg DPR RI 2019 Dapil Kalbar sekaligus Eks Kadis Dikbud Kalbar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

1. Penyidik dalami modus yang mirip

KPK Dalami Modus PAW Caleg Seperti Harun Masiku di PDIPJuru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Tessa menjelaskan PAW itu terjadi pada periode yang sama dengan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjadi Anggota DPR PAW, padahal seharusnya tidak bisa.

“Penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di dapil Kalbar pada tempus yang sama,” ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Eks Caleg Curhat Pernah Dipecat PDIP

2. Harun Masiku tersangka suap eks Komisioner KPU

KPK Dalami Modus PAW Caleg Seperti Harun Masiku di PDIPMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Dicecar KPK soal Eks Caleg PDIP Harun Masiku

3. sejumlah pihak dicegah ke luar negeri terkait Harun Masiku

KPK Dalami Modus PAW Caleg Seperti Harun Masiku di PDIPKusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Aryodamar)

Untuk mencari keberadaan Harun Masiku, KPK telah melakukan sejumlah upaya. Mulai dari memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga mengajukan pencegahan ke luar negeri ke beberapa pihak.

Pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri antrara lain Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya