KPK Cecar Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi soal Izin PT Tukad Mas

Lalu Gita diperiksa terkait kasus eks Wali Kota Bima

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi. Usai pemeriksaan, ia mengaku dicecar soal penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Constructor.

"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas. Pada saat itu saya menjadi Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, perizinan. Biasa kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin," kata Gita, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: KPK Periksa PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi

1. Izin dikeluarkan sesuai prosedur

KPK Cecar Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi soal Izin PT Tukad MasPJ Gubernur NTB Lalu Gita (IDN Times/Aryodamar)

Gita menyebut, izin usaha yang dikeluarkannya sudah sesuai prosedur. Sebab, izin tak bisa dikeluarkan sembarangan.

"Ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya pertimbangan teknis dari dinas, dan itu kami kerjakan sesuai dengan SOP," ujarnya.

"Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis yaitu Dinas ESDM," imbuhnya.

2. Izin PT Tukad Mas diberikan sejak 2019

KPK Cecar Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi soal Izin PT Tukad MasPJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Aryodamar)

Gita menjelaskan, izin pertambangan bagi PT Tukad Mas General Constructor itu dikeluarkan sejak 2 Oktober 2019 oleh Dinas PMPTSP. Meski begitu, ia mengaku tak tahu kelanjutannya karena sudah menjabat sebagai Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangannya," ujarnya.

3. Eks Wali Kota Bima jadi tersangka, diduga terima Rp8,6 miliar

KPK Cecar Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi soal Izin PT Tukad MasMantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi resmi ditahan KPK pada Kamis (5/10/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia pun sudah ditahan sejak Kamis, 5 Oktober 2023.

Lutfi diduga meminta sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima. Kemudian, ia secara sepihak menentukan kontraktor yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek.

Lutfi diduga menikmati uang Rp8,6 miliar dari kasus ini. Uang itu didapatkan dari para kontraktor yang dimenangkan melalui proyek fiktif.

Uang itu diduga diterima Lutfi dari dua proyek di Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, KPK: Belum Berhasil Bukan Berarti Tak Usaha

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya