KPK Cecar Karyawati Bank BUMN soal Aliran Uang dari Sekretaris MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang karyawan Bank Mandiri berinisial IFY. Karyawan itu diduga menerima aliran uang dari Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang kini menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka HH (Hasbi Hasan)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Hasbi Hasan Belum Ditahan, Eks Pimpinan KPK Duga Ada Indikasi Politik
1. Keterangan saksi sudah masuk BAP
Uang tersebut diduga hasil dugaan korupsi yang dilakukan Hasbi Hasan. IFY diduga merupakan orang dekat Hasbi Hasan.
"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang tidak bisa kami sampaikan saat ini," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan
2. Hasbi Hasan sudah jadi tersangka, tetapi belum ditahan
Editor’s picks
Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara dengan menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, tetapi Hasbi Hasan belum.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Hasbi Hasan punya andil dalam suap penanganan perkara ini. Hasbi dihubungi Dadan Tri yang meminta bantuan mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Saat itu Dadan mengaku memiliki teman dari Semarang yang tengah menghadapi perkara Kasasi di Mahkamah Agung. Teman yang dimaksud Dadan adalah Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
"HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Ghufron.
Baca Juga: KPK Sebut Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hanya Soal Waktu
3. Dadan Tri dan Hasbi Hasan diduga nikmati Rp11,2 miliar
Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan kepada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," jelas Ghufron.
Setelah uang diterima, perkara kasasi kemudian diatur sesuai permintaan Heryanto Tanaka. Hal itu juga disampaikan kepada pengacara Heryanto Tanaka, Yosep Parera dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang'.
"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron.