KPK Buka Peluang Jerat Hasto dan Stafnya dengan Pasal Perintangan
Intinya Sih...
- KPK tidak menutup peluang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya dengan pasal perintangan penyidikan.
- KPK tetap fokus mencari Harun Masiku dan akan mendalami segala informasi yang ada untuk menemukannya.
- Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, dengan pasal perintangan penyidikan. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Perkara HM, perlawanan dari HK dan KS apakah akan dikenakan pasal perintangan, Pasal 21? Ya, nanti masih kita kaji seperti apa,” ujar Asep dikutip pada Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Pimpinan KPK Ancam Pecat Penyidik Kasus Harun Masiku Bila Lakukan Ini
1. KPK masih cari Harun Masiku
Meski begitu, KPK tetap fokus mencari Harun Masiku. Asep mengatakan, KPK akan mendalami segala informasi yang ada.
“Yang jelas sebetulnya kita sedang fokus seperti apa pada saat proses awal penanganan perkara ini,” ujarnya.
Baca Juga: Said PDIP Bantah Isu Pergantian Sekjen Hasto Buntut Diperiksa KPK
Editor’s picks
2. KPK sempat periksa Hasto dan Kusnadi
Nama Harun Masiku kembali menjadi perbicangan setelah KPK beberapa kali memeriksa saksi untuk mencari sang buronan. Ada berbagai latar belakang saksi yang diperiksa KPK seperti advokat dan mahasiswa.
Terakhir, KPK juga memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Usai diperiksa, KPK menyita sejumlah barang milik Hasto seperti ponsel dan buku agenda.
Baca Juga: Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
3. Harun Masiku tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.