KPK Buka Peluang Jemput Paksa Komisaris Utama Mineral Trobos
Intinya Sih...
- KPK membuka peluang menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei yang mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan korupsi gubernur nonaktif Maluku Utara.
- David telah dipanggil beberapa kali namun tidak hadir, sementara kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2023.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka peluang menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei. Sebab, ia mangkir dari pemeriksaan dugaan korupis gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (9/9/2024).
1. Komisaris Utama Mineral Trobos mangkir
KPK sempat memanggil David beberapa kali. Namun, ia mangkir.
“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucarTessa.
Baca Juga: KPK akan Periksa Komisaris Utama Mineral Trobos Usai Mangkir
2. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT
Editor’s picks
Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail. Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang
Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Selain itu KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun Penjara