KPK Bakal Beri Bantuan Hukum bagi Firli Bahuri yang Tersangka Korupsi

Firli disebut masih aktif bekerja, bahkan ikut rapat

Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. KPK menyatakan akan memberikan bantuan hukum bagi pensiunan Polri itu.

"Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).

"Ya kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum," imbuhnya.

Meski sudah jadi tersangka, Firli disebut masih aktif bekerja. Bahkan, ikut dalam rapat di KPK.

"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," ujar Alex.

Alex mengaku tak malu dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka. Sebab, Firli belum secara sah terbukti sesuai hukum yang berlaku.

"Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!" tegas Alex dengan nada tinggi.

"Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," imbuhnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, KPK Tidak Merasa Malu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya