KPK akan Periksa Komisaris Utama Mineral Trobos Usai Mangkir

Bakal diperiksa di kasus Abdul Ghani Kasuba

Intinya Sih...

  • KPK memanggil Komisaris Utama Mineral Trobos David Glen Oei terkait dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.
  • David Glen Oei tak hadir karena sakit saat dipanggil oleh KPK, dan berpeluang dipanggil lagi di waktu yang belum ditentukan.
  • Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2023, dengan nilai perkiraan pencucian uang mencapai Rp100 miliar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi sempat memanggil Komisaris Utama Mineral Trobos David Glen Oei. Dia dipanggil terkait dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

"Sudah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

1. Mangkir karena sakit

KPK akan Periksa Komisaris Utama Mineral Trobos Usai MangkirJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Tessa mengatakan, David Glen Oei tak hadir saat panggilan tersebut. Saksi disebut sedang sakit.

"Tidak hadir karena sakit," ujar Tessa.

Baca Juga: Eks Tahanan KPK Ungkap Dipalak Penjaga Sampai Rp300 Ribu Tiap Hari

2. Berpeluang dipanggil KPK lagi

KPK akan Periksa Komisaris Utama Mineral Trobos Usai MangkirJuru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

David Glen berpeluang dipanggil KPK lagi. Namun, belum diketahui kapan pemanggilan ulang dilakukan.

"Belum ada info lagi dari penyidiknya," jelas Tessa.

3. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT KPK

KPK akan Periksa Komisaris Utama Mineral Trobos Usai MangkirGubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Kemudian, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Selain itu KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.

Baca Juga: Eks Tahanan KPK Ungkap Pungli Terjadi di Lapas Cibinong dan Sukamiskin

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya