Koruptor Heran Ada Iuran di Rutan KPK: Masa Sampai Rp20 Juta?

Saksi klaim terpaksa setor sampai Rp135 juta

Intinya Sih...

  • Kiagus Emil Fahmy dihadirkan sebagai saksi jarak jauh dalam sidang pungutan liar KPK.
  • Kiagus menyatakan bahwa ia sempat heran dengan iuran bulanan mencapai Rp20 juta tiap tahanan.
  • 15 eks pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi, totalnya mencapai Rp6,3 miliar.

Jakarta, IDN Times - Terpidana korupsi Kiagus Emil Fahmy dihadirkan sebagai saksi secara jarak jauh dalam sidang pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesaksaiannya, Kiagus mengaku sempat heran ada iuran bulanan mencapai Rp20 juta tiap tahanan.

Awalnya, Kiagus menyampaikan bahwa ia didatangi  tahanan yang menjadi koordinator di Rutan Guntur. Saat itu, ia diminta membayar iuran Rp20 juta setiap bulannya. Saat itu, Ia heran dan mempertanyakan tujuan pembayaran iuran tersebut.

"Saya tanya untuk apa kok harus bayar. Dijawab sama Juli Amar ini untuk kebutuhan sehari-hari kita (buat) Aqua, Rinso, buat ngepel, kopi dan teh. Masa sampai Rp20 juta saya bilang. (Dijawab) ya selebihnya untuk petugas KPK yang ada di Pom Guntur," jelasnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Dapat Bocoran Sidak, Tahanan Bayar Rp1,5 Juta ke Petugas Rutan KPK

1. Saksi bayar Rp135 juta

Koruptor Heran Ada Iuran di Rutan KPK: Masa Sampai Rp20 Juta?ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kiagus sempat tak memenuhi permintaan tersebut. Namun, akhirnya ia membayar rutin.

"Total uang yang saudara keluarkan Rp135 juta selama di Rutan Guntur, betul?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Kiagus.

2. Saksi klaim terpaksa membayar

Koruptor Heran Ada Iuran di Rutan KPK: Masa Sampai Rp20 Juta?ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kiagus mengaku terpaksa membayar. Sebab, ia khawatir dengan konsekuensinya seperti dikunci di kamar sel.

"Sangat terpaksa. Karena alasan saya bayar itu saya (cuma) satu, saya tidak bisa dislot, dikeong di ruang kecil, fobia saya. Bisa mati saya, itu aja. Umur saya udah 68 tahun," ujar Kiagus.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara

3. Sebanyak 15 eks pegawai KPK didakwa korupsi Rp6,3 miliar

Koruptor Heran Ada Iuran di Rutan KPK: Masa Sampai Rp20 Juta?Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar.

Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:

• Deden Rochendi Rp399.500.000

• Hengki Rp692.800.000

• Ristanta Rp137.000.000

• Eri Angga Permana Rp100.300.000

• Sopian Hadi Rp322.000.000

• Achmad Fauzi Rp19.000.000

• Agung Nugroho Rp91.000.000

• Ari Rahman Hakim Rp29.000.000

• Muhammad Ridwan Rp160.500.000

• Mahdi Aris Rp96.600.000

• Suharlan Rp103.700.000

• Ricky Rachmawanto Rp116.950.000

• Wardoyo Rp72.600.000

• Muhammad Abduh Rp94.500.000

• Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Potong Gaji 20 Persen

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya