Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Bui

Ada hal yang memberatkan dan meringankan Djoko Djiwono

Intinya Sih...

  • Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara karena terbukti korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek.
  • Hakim mempertimbangkan hal meringankan seperti penyesalan terdakwa, namun juga menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam anti korupsi.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara bagi Djoko Dwijono.

Jakarta, IDN Times -Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ pada 2016-2017.

"Menyatakan, terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," lanjutnya.

Ada sejumlah hal meringankan dan memberatkan putusan yang dipertimbangkan hakim. Hal yang meringankan, terdakwa mengaku salah dan menyesal serta sopan. Kemudian, terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa menuntut Djoko Dwijono empat tahun bui.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tol MBZ, Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya