Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Diperkaya Rp420 M

Jaksa menyebut nama sejumlah pihak yang menerima aliran uang

Jakarta, IDN Times - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Helena Lim turun menerima keuntungan dari dugaan korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (TINS) 2015-2022. Jaksa menyebut, mereka diperkaya Rp420 miliar dari perkara ini.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019 Suranto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, Jaksa menyebut ada sejumlah pihak yang diperkaya dalam kasus ini, di antaranya:

  • Amir Syahbana: Rp325.999.998
  • Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
  • Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
  • Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
  • Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
  • Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
  • 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
  • CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396.

Jaksa mengatakan, perkara korupsi Timah menyebabkan kerugian negara sampai Rp300 triliun. Angka itu didapat dari berbagai aspek yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519, dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700

Tindakan itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, MB Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Baca Juga: Sidang Perdana 3 Tersangka Kasus Timah Digelar di PN Jakpus Besok

Baca Juga: Pemerintah Perluas Simbara ke Komoditas Nikel dan Timah

Baca Juga: Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Timah Kejari Jaksel, Ini Peran Mereka

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya