Korupsi Timah Berdampak Kerusakan Lingkungan 170 Ribu Hektare

Korupsi timah mengakibatkan negara merugi Rp300 triliun

Jakarta, IDN Times - Jaksa mengungkapkan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022, menyebabkan kerusakan lingkungan hingga 170 ribu hektare. Hal itu terjadi akibat adanya penambangan ilegal.

“Hasil analisa tanah di laboratorium ICBB, telah terjadi kerusakan tanah akibat tambang timah, karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter pH, fraksi klei (liat), pasir, dan redoks,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Jaksa mengatakan kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di non-kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare senilai Rp47,7 triliun. Sementara, kerugian lingkungan hidup di dalam kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare atau senilai Rp223,3 triliun.

“Oleh karena itu, maka kerugian lingkungan pada lahan non-kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare, dan kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare dengan total luas area 170.363,064 hektare adalah Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujar jaksa.

Jumlah itu terdiri dari biaya kerugian lingkungan sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp75,5 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun.

Korupsi ini mengakibatkan negara merugi Rp300 triliun. Kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil audit. Rinciannya, adalah kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.

Baca Juga: Terungkap, Ada 12 Perusahaan Boneka di Kasus Korupsi Timah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya