Korupsi Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 T

Jaksa merinci kerugian negara itu didapat dari berbagai hal

Jakarta, IDN Times - Tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung yakni Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019) didakwa telah merugikan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Angka itu didapat berdasarkan hasil audit.

"Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Jaksa merinci, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14 (Rp2,2 triliun); Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519 (Rp26,6 triliun); dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun).

Tindakan itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Selain itu, para terdakwa juga disebut memperkaya sejumlah pihak. Antara lain:

- Amir Syahbana: Rp325.999.998 (Rp326 juta)
- Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561 (Rp4,5 triliun)
- Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663 (Rp3,6 triliun)
- Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788 (Rp1,9 triliun)
- Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766 (Rp2,2 triliun)
- Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589 (Rp1 miliar)
- 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913 (10,3 triliun)
- CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp4.416.699.042.396 (Rp4,4 triliun)
- Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690 (Rp986 miliar)
- Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000 (Rp420 miliar).

Baca Juga: Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Diperkaya Rp420 M

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya