Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutijawan Divonis 3 Tahun Bui

Terbukti korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo

Intinya Sih...

  • Jemy Sutjiawan divonis 3 tahun bui dan denda Rp500 juta karena terbukti korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
  • Hakim menyatakan Jemy tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai pertimbangan memberatkan.

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan divonis 3 tahun bui dan denda Rp500 juta. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutjiawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Hakim mengatakan, Jemy tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu menjadi satu-satunya pertimbangan memberatkan.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan vonis, antara lain Jemy belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa bersalah, dan mengakui perbuatannya.

"Seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor termasuk terdakwa. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia," tutur Hakim.

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jemy 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS, Jemy Sutijawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya