Korupsi Bikin Tol MBZ Tak Nyaman dan Rugikan Negara Rp510 Miliar

Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

Hakim mengatakan, korupsi membuat tol MBZ tidak nyaman digunakan masyarakat.

"Menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016/2020 dan sebagai pejabat pengadaan di Jasamarga Jalan Layang Cikampek bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin selaku ketua panitia lelang di Jasamarga Jalan Layang Cikampek berdasarkan SK dan seterusnya, bersama sama dengan Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS berdasarkan akta notaris dan seterusnya, dan Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, mengakibatkan ketidaknyamanan penggunaan jalan yaitu kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton, kemudian kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, Hakim menyebut korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp510 miliar. Angka itu didapat dari uang sebesar Rp510. 085.261.485 yang telah dibayarkan.

"Majelis hakim sependapat dengan apa yang disampaikan oleh penuntut umum di dalam tuntutannya, pada pokoknya bahwa terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp510. 085.261.485, 41 sen sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II dan seterusnya yang diterbitkan oleh BPKP," ujarnya.

"Di mana kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan pembangunan tersebut telah dinikmati atau diperoleh atau dibayarkan kepada pihak kso Waskita Acset," imbuhnya.

Baca Juga: Korupsi Tol MBZ, Solfiah Balfas Divonis 4 Tahun Bui

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya