Korban Asusila Ketua KPU: Putusan DKPP Bukti Tak Ada yang Kebal Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korban tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As'yari berinisial CA, mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, putusan DKPP pada Hasyim membuktikan tak ada yang kebal hukum.
"Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," ujar CA dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Editor’s picks
Korban menilai, putusan DKPP tersebut menujukkan komitmen DKPP untuk menegakkan keadilan, khususnya perempuan. Ia berharap korban kekerasan seksual bisa seperti dirinya yang tak takut melaporkan pelaku.
"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan," ujarnya.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Usai Terbukti Lakukan Asusila