Korban Asusila Ketua KPU: Putusan DKPP Bukti Tak Ada yang Kebal Hukum

Dia berharap korban kekerasan seksual tak takut melapor

Jakarta, IDN Times - Korban tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As'yari berinisial CA, mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, putusan DKPP pada Hasyim membuktikan tak ada yang kebal hukum.

"Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," ujar CA dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Korban menilai, putusan DKPP tersebut menujukkan komitmen DKPP untuk menegakkan keadilan, khususnya perempuan. Ia berharap korban kekerasan seksual bisa seperti dirinya yang tak takut melaporkan pelaku.

"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan," ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Usai Terbukti Lakukan Asusila

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya