Komnas HAM Soroti Pengunaan Gas Air Mata saat Demo RUU Pilkada

159 demonstran yang ditangkap

Intinya Sih...

  • Komnas HAM menyoroti penggunaan gas air mata oleh aparat untuk membubarkan demonstrasi RUU Pilkada
  • Aparat keamanan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyoroti penggunaan gas air mata oleh aparat untuk membubarkan demonstrasi RUU Pilkada. Padahal aksi massa berlangsung kondusif.

"Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00-17.00 WIB berjalan kondusif. Namun sejak pukul 17.00, aparat keamanan mulai menyebarkan gar air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Kamis (22/8/2024).

"Bahkan aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa tersebut," imbuhnya.

Uli mengungkapkan, setidaknya ada 159 demonstran yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Mereka berharap para demonstran segera dibebaskan.

"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM: 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Segera Bebaskan!

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya