Komnas HAM: 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Segera Bebaskan!

Mereka ditahan di Polda Metro Jaya

Intinya Sih...

  • Komnas HAM mendesak polisi membebaskan 159 demonstran ditahan di Polda Metro Jaya saat aksi protes RUU Pilkada
  • Komnas HAM menyesalkan penangkapan peserta aksi dan mendorong agar aparat segera membebaskan mereka

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengungkapkan setidaknya ada 159 demonstran ditangkap Polda Metro Jaya saat aksi protes RUU Pilkada. Komnas HAM mendesak polisi membebaskan mereka.

"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Kamis (22/8/2024).

Komnas HAM berharap penyelenggara negara dan aparat bisa memastikan aksi massa berjalan kondusif ke depannya. Kebebasan berpendapat harus dihormati.

"Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari ke depan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," tuturnya.

Baca Juga: Adian PDIP Minta Polisi Bebaskan Puluhan Demonstran yang Ditangkap

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya