Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

KY tidak bisa mengomentari putusan hakim

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang mengadili anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini.

Edward divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (25/7/2024).

KY tidak bisa mengomentari putusan hakim. Meski begitu, mereka bisa menerjunkan tim investigasi dan mendalami putusan.

"Guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujarnya.

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara penganiayaan berujung kematian pacarnya, Andini. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Kejagung Bakal Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya