Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Usai Terbukti Lakukan Asusila

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi pemecatan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemecatan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).

Heddy mengatakan Putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," ujarnya.

Hasyim Diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pelaporan korban diwakili Lemabaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Baca Juga: DKPP Diminta Hukum Ketua KPU yang Terberat Jika Salah di Kasus Asusila

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya