Ketua KPK Akui Bertemu Syahrul Yasin Limpo sebelum Berperkara

Pertemuan disebut terjadi pada 2022

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengakui foto yang beredar bahwa dirinya sempat bertemu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, ia menyebut pertemuan terjadi sebelum politikus Partai NasDem itu berperkara di KPK.

Firli mengatakan bahwa pertemuan dalam foto terjadi pada Maret 2022. Sedangkan penyelidikan di Kementerian Pertanian baru dimulai Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut, status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

1. Firli membantah bertemu saat Syahrul berperkara

Ketua KPK Akui Bertemu Syahrul Yasin Limpo sebelum BerperkaraKetua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Firli mengaku tidak menginisiasi pertemauun di lapangan bulutangkis. Selain itu, ia juga tidak berduaan dengan Syahrul.

"Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

2. Beredar foto Firli dan Syahrul Yasin Limpo bertemu di lapangan bulutangkis

Ketua KPK Akui Bertemu Syahrul Yasin Limpo sebelum BerperkaraKetua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Diketahui, beredar sebuah foto yang menggambarkan pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo.

Dalam foto tersebut, Firli terlihat dengan pakaian olahraga. Sementara Syahrul Yasin Limpo memakai kemeja dan celana jeans. Keduanya duduk di sebuah kursi panjang dan terlihat sedang mengobrol ditemani seorang lainnya.

3. Foto pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo jadi bahan di Polda Metro Jaya dan Dewas KPK

Ketua KPK Akui Bertemu Syahrul Yasin Limpo sebelum BerperkaraKetua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis (Dok.IDN Times/istimewa)

Foto tersebut menjadi dasar pelaporan sebuah aliansi mahasiswa ke Dewan Pengawas. Ia diduga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 3 tahun 2021.

Pada pasal 4 dijelaskan bahwa setiap pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak berperkara secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, foto tersebut juga ditelusri Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Memeras Syahrul Yasin Limpo

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya