Ketua DPRD Malut Mangkir Dari Pemeriksaan Kasus Abdul Ghani Kasuba

Kuntu Daud seharusnya diperiksa kemarin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud. Namun, dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"KD tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Kamis (8/8/2024).

1. Ada empat saksi yang diperiksa KPK terkait izin tambang

Ketua DPRD Malut Mangkir Dari Pemeriksaan Kasus Abdul Ghani KasubaJuru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya empat memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka adalah Olivia Bachmid (swasta), Zainuddin Sangaji (PT Mineral Trobos), Sigit Lita (Direktur PT Modern Rata Indah Pratama), dan Lauritzke Mantulameten (Direktu PT Mineral Jaya Molagina).

"Didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara," ujar Tessa.

Baca Juga: Kronologi OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Terciduk di Hotel

2. Kasus Abdul Ghani awalnya terungkap lewat OTT

Ketua DPRD Malut Mangkir Dari Pemeriksaan Kasus Abdul Ghani KasubaGubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Ketua DPRD Malut Mangkir Dari Pemeriksaan Kasus Abdul Ghani KasubaPetugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Selain itu KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.

Baca Juga: Jaksa KPK Bakal Dalami "Blok Medan" yang Seret Nama Bobby Nasution

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya