Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Dilaporkan ke KPK

Pelaporan akibat mark up dan demurage impor beras

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo dan Kepala Bulog, Bayu Krisnamurthi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dilaporkan terkait dugaan penggelembungan harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurage impor beras Rp294,5 miliar.

"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto selaku pelapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Hari menilai telah terjadi dugaan markup yang jauh di atas harga penawaran. Ia meminta KPK memeriksa kedua sosok itu.

“KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog,” ujar Hari.

Contohnya, kata Hari, perusahaan Tan Long Group asal Vietnam memberikan penawaran 538 dolar AS per ton untuk 100 ribu ton beras. Namun, harga realisasi impor beras itu jauh di atas harga penawaran.

Hari mengatakan, untuk dugaan kerugian negara akibat demurage pelabuhan impor beras senilai Rp294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Hal itu terjadi pada pertengahan hingga akhir Juni 2024.

"Beredar informasi yang masih diperlukan pendalaman, penyebab utama dari keterlambatan bongkar muat yang berujung denda atau demurage ini akibat kebijakan dari Kepala Bapanas yang mewajibkan Bulog menggunakan peti kemas (kontainer) dalam pengiriman beras impor ini. Ini dituding menyebabkan proses bongkar lebih lama dari cara sebelumnya yang menggunakan kapal besar tanpa kontainer," ujar Hari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, pihaknya tak bisa membocorkan laporan dugaan korupsi kepada publik. Sebab hal itu termasuk informasi rahasia.

"Bila pelapor yang membuka ke jurnalis, itu di luar kewenangan KPK," ujarnya.

Baca Juga: Kerugian Korupsi Bansos Presiden Jadi Rp250 M, KPK: Buktinya Bertambah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya