Kena OTT KPK, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Jabatan

Masa jabatan Gubernur Abdul Ghani Kasuba tersisa satu tahun

Jakarta, IDN Times - Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal ini merupakan risiko dari jabatan yang telah diembannya selama sembilan tahun.

"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu (20/12/2023).

Ia pun meminta maaf kepada masyarakat. Sebab, ia tertangkap KPK di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara.

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Dari 7 tersangka, baru enam orang yang ditahan. Tersangka Kritian Wuisan belum ditahan dan segera dipanggil KPK.

Baca Juga: Kronologi OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Terciduk di Hotel

Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Usai OTT Gubernur Maluku Utara

Baca Juga: OTT Gubernur Maluku Utara Terkait Suap Proyek dan Lelang Jabatan

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya