Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa KPK

KPK telusuri transaksi masuk di rekening Arinal Djunaidi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Arinal diperiksa mengenai transaksi di rekeningnya.

"Hari Jumat kemarin beliau kita undang kita klarifikasi beberapa transaksi ini dari siapa," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (5/9/2023).

1. KPK telusuri transaksi masuk di rekening Arinal Djunaidi

Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa KPKDeputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Pahala mengatakan hasil pemeriksaan itu tengah dianalisis timnya. Namun, pemeriksaan itu terkait transaksi berupa penerimaan yang masuk ke rekeningnya.

"Kalau sampai diundang ke sini signifikan lah (nilainya)," ujarnya.

Baca Juga: Intip Kekayaan Bey Machmudin, PJ Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil

2. KPK tak tutup peluang panggil Arinal lagi

Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa KPKGubernur Arinal Djunaidi Salat Id di Lapangan Enggal Bandar Lampung, Sabtu (22/4/2023). (Dok Diskominfotik Provinsi Lampung).

Pahala menjelaskan pemeriksaan ini masih terkait viralnya kekayaan Arinal beberapa waktu lalu. Politikus Partai Golkar itu tetap berpeluang dipanggil kembali, namun itu bergantung dengan hasil pemeriksaan terakhirnya.

"Belum tahu nanti ditanya tim Hasilnya kaya apa," ujarnya.

3. Gubernur Arinal Djunaidi punya kekayaan Rp23,2 miliar

Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa KPKPelantikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (ksp.go.id)

Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi punya kekayaan Rp23,2 miliar per 2022. Kekayaan itu terdiri tujuh tanah dan banguanan senilai total Rp7,5 miliar, tiga kendaraan Rp494,6 juta, serta harta bergerak lainnya Rp320 juta.

Ia tercatat juga punya kas dan stara kas Rp14,9 miliar. Namun, Arinal punya utang Rp14,8 juta.

Baca Juga: Mahfud Nilai Pemanggilan Cak Imin di KPK Bukan Politisasi Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya