Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II atau tol MBZ. Sosok itu adalah Dono Prawoto (DP) selaku kuasa kerja sama operasi (KSO) PT Waskita Aset.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers pada Selasa (6/8/2024).

Dalam kasus ini, sudah ada empat terdakwa yang menerima vonis. Mantan Direktur Utama PT JJC, Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Panitia Lelang PT JJC divonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan Rony Budianto Sihite divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: ASDP Siap Beri Data soal Kasus Dugaan Korupsi yang Diusut KPK 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya