Kejagung Banding atas Vonis 4 Terdakwa Korupsi Tol MBZ

JPU menyatakan banding

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Agung menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam perkara korupsi tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II atau tol MBZ.
  • Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan bahwa informasi dari JPU menyatakan banding dalam konferensi pers pada Selasa (6/8/2024).
  • Empat terdakwa telah menerima vonis dalam kasus ini, dengan hukuman penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam perkara korupsi tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II atau tol MBZ. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari JPU menyatakan banding," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (6/8/2024).

Dalam kasus ini, sudah ada empat terdakwa yang menerima vonis. Mantan Direktur Utama PT JJC, Djoko Diwjono divonis 3 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Panitia Lelang PT JJC divonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan Rony Budianto Sihite divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya