Keberatan Ditolak, Sidang Korupsi Rafael Alun Dilanjutkan

Sidang akan dilanjutkan pekan depan

Jakarta, IDN Times - Nota keberatan atau eksepsi eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditolak Majelis Hakim. Oleh karena itu, sidang dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael akan dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan PH (penasihat hukum) terdakwa (Rafael) tidak dapat diterima," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Rafael Alun: Saya Mencintai dan Mengasihi Mario Apapun yang Terjadi

1. Hakim pertimbangkan berbagai aspek

Keberatan Ditolak, Sidang Korupsi Rafael Alun DilanjutkanTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Hakim mengatakan, penolakan itu berdasarkan pertimbangan nota keberatan Rafael dan jawaban jaksa.

Majelis menilai dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara nomor 75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," ujarnya.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

2. Rafael Alun minta dibebaskan

Keberatan Ditolak, Sidang Korupsi Rafael Alun DilanjutkanTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, Rafael Alun meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan asetnya yang disita dikembalikan. Selain itu, ayah Mario Dandy ini juga meminta nama baiknya dipulihkan.

"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan/atau pihak ketiga," ujar penasihat hukum Rafael Alun.

Baca Juga: Rafael Alun Terima Rp6 M dari Anak Usaha Wilmar Group

3. Rafael didakwa korupsi dan cuci uang hingga Rp100,6 miliar

Keberatan Ditolak, Sidang Korupsi Rafael Alun DilanjutkanTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Diketahui, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi ke dalam dua periode, yakni periode 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Istri Rafael Alun Ernie Meike Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya