Kasus Proyek Tol Trans Sumatra, KPK Periksa Sahroni

Negara rugi belasan miliar rupiah karena kasus ini

Intinya Sih...

  • KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra
  • Termasuk mantan Kepala Desa Bakauheni, Notaris Rudi Hartono, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan
  • Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya Bintang Perbowo, M. Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra. Salah satu yang diperiksa KPK adalah mantan Kepala Desa Bakauheni, Sahroni.

Sahroni bersama 7 saksi yang berlatar belakang petani diperiksa KPK terkait penjualan tanah kepada tersangka.

"Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada Tersangka IZ," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (27/6/2024).

1. Ada 12 saksi yang diperiksa KPK

Kasus Proyek Tol Trans Sumatra, KPK Periksa SahroniJuru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memeriksa Notaris Rudi Hartono dan dua stafnya. Mereka ditanya soal pembelian lahan Tersangka IZ.

"Ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan Tersangka IZ dan PT STJ," ujarnya.

Selain itu, KPK juga memeriksa Nikolas Palinggi. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan itu ditanya seputar hak kepemilikan tanah.

"Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual," ujarnya.

Baca Juga: Usut Korupsi Proyek Pengerukan 4 Pelabuhan, KPK Tetapkan 9 Tersangka

2. KPK tetapkan eks Dirut Hutama Karya tersangka

Kasus Proyek Tol Trans Sumatra, KPK Periksa SahroniGedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya Bintang Perbowo dan pegawainya, M. Rizal Sutjipto, serta Iskandar Zulkarnaen yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra 2018-2020.

Ketiganya diketahui telah dicegah ke luar negeri pada Maret 2024. KPK mengajukan pencegahan ketiganya selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Jokowi Persilakan KPK Usut Bansos Presiden saat Pandemik COVID-19

3. Negara rugi belasan miliar rupiah

Kasus Proyek Tol Trans Sumatra, KPK Periksa SahroniIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK masih menghitung kerugian negara akibat perkara korupsi ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pun dilibatkan.

Sejauh ini, KPK menduga kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya