Kasus Mbak Ita, KPK Sita Puluhan Jam Mewah, Uang Rp1 M dan 9.650 Euro

Penggeledahan dilakukan di 10 rumah dan 55 kantor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar, dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (30/7/2024).

Penggeledahan itu berlangsung pada 17-25 Juli 2024 di Kota Semarang, Kudus dan Salatiga, Jawa Tengah.

"Penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan 2 kantor pihak lainnya," jelas Tessa.

KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari dua pihak swasta dan dua penyelenggara negara. Namun, identitasnya belum diungkapkan kepada publik secara resmi.

Sementara penyidikan berlangsung, KPK telah mengajukan pencegahan untuk empat orang. Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami Hevearita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta).

Baca Juga: Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Akui Terima SPDP KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya