Kasus LPEI: KPK Sita 100 Perhiasan, 37 Tas Mewah, Uang Rp4,6 Miliar

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penggeledahan berlangsung pada 31 Juli-2 Agustus 2024.

"KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (5/8/2024).

Tessa menjelaskan, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari penggeledahan tersebut ada sejumlah bukti yang disita.

"Diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," jelas Tessa.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan kepada publik.

Selain itu, ada tujuh pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Kasus Cuci Uang Abdul Ghani, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM

Baca Juga: Pejabat Nonaktif BKPM Diperiksa KPK soal Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba

Baca Juga: KPK Usut Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya