Kasus Korupsi Timah, Eks Direktur Keuangan Kecipratan Rp986,7 M

Paling kecil ada yang kecipratan uang Rp1,1 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Keuangan Timah, Emil Erminda, disebut turut kecipratan Rp986.799.408.690 (Rp986,7 miliar) dari perkara korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (TINS) 2015-2022. Korupsi ini turut merugikan negara hingga Rp300 triliun.

"Memperkaya Emil Erminda melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, ada sejumlah pihak yang turut kecipratan hasil dugaan korupsi ini, antara lain:

  1. Amir Syahbana: Rp325.999.998 (Rp325 juta)
  2. Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561 (Rp4,5 triliun)
  3. Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663 (Rp3,6 triliun)
  4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788 (Rp1,9 triliun)
  5. Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766 (Rp2,2 triliun)
  6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589 (Rp1,1 miliar)
  7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913 (Rp10,3 miliar)
  8. CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp4.416.699.042.396 (Rp4,4 triliun)
  9. Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000 (Rp420 miliar).

Jaksa mengatakan, perkara korupsi timah menyebabkan kerugian negara sampai Rp300 triliun. Angka itu didapat dari berbagai aspek yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.

Tindakan itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Baca Juga: Korupsi Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 T

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya