Kasus Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Minta Divonis Bebas

Edhy Prabowo menyesal dan meminta maaf

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, berharap divonis bebas dalam perkara korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Hal itu dia sampaikan ketika membaca nota pembelaan sebagai terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor,  Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2021).

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," ujar Edhy.

Baca Juga: Edhy Mengaku Susah dan Nganggur Sebelum Jumpa Prabowo

1. Edhy Prabowo berharap divonis seringan-ringannya

Kasus Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Minta Divonis BebasMantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Meski berharap divonis bebas, dia tak masalah apabila majelis hakim berpendapat lain. Namun, dia tetap berharap divonis lebih ringan.

"Namun, apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, dengan kerendahan hati, saya bermohon kiranya Majelis Hakim berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya," ujarnya.

2. Edhy Prabowo menyesal dan meminta maaf

Kasus Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Minta Divonis BebasEdhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tak hanya itu, dia juga meminta maaf karena terseret kasus korupsi ini. Dia mengaku menyesal dengan semua tindakannya.

"Selanjutnya, saya kembali menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya selama ini. Dalam kesempatan ini, dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan rasa penyesalan terjadinya perkara ini. Saya berjanji dengan adanya perkara ini akan menjadikan hikmah bagi untuk dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan apabila masih diberikan kesempatan akan melakukan tanggung jawab dengan baik," ujarnya.

3. Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta

Kasus Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Minta Divonis BebasMenteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Edhy dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Selain itu, Edhy juga harus bayar uang ganti rugi Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS. Ia juga tidak mendapat hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa menilai Edhy Prabowo selaku menteri tak memberi teladan dengan baik bagi masyarakat. Selain itu, dia dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut didapatkannya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Suharjito, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Ainul adalah Staf Istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Lalu, Andreau merupakan Staf Khusus Edhy, dan Amiril merupakan Sekretaris Pribadi mantan politikus Partai Gerindra itu. Suharjito adalah Direktur Utama PT DPPP dan Siswadhi Pranoto Loe adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang didakwa memberi suap.

Setelah Edhy menerima uang dari para pengekspor BBL tersebut, selanjutnya uang digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, pembelian barang di Amerika Serikat serta memberikan uang ke berbagai pihak seperti sekretaris pribadi, staf ahli, penyanyi dangdut, pesilat, dan pihak lainnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Klaim Hidup Sederhana Selama Jadi Anggota DPR 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya