Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Masuk Babak Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di DPRD Jawa Timur memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dalam kasus yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
"Iya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (10/4/2024).
Untuk mencari bukti pendukung, KPK tengah menggeledah rumah Anggota DPRD Jawa Timur. Namun, ia tak mengungkapkan siapa sosok yang dimaksud.
"Betul. Penggeledahan kan salah satu giat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex.
Editor’s picks
Sahat Tua dalam perkara sebelumnya divonis sembilan tahun penjara. Ia terbukti korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara serta diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim
Baca Juga: Akhir Juli, PDIP Umumkan Paslon Cagub-Cawagub Diusung di Pilgub Jatim
Baca Juga: Zonasi PPDB SMA/SMK Jatim Dikeluhkan, Pj Gubernur: Ada yang Dirugikan