Kasus Korupsi BTS, Jemy Sutijawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jemy tak dukung pemerintah berantas korupsi beratkan hukuman

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Ia dinilai terbukti korupsi proyek BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Menuntut. Menyatakan terdakwa Jemy Sutijawan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (116/7/2024).

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan jaksa dalam merumuskan tuntutan. Pertimbangan itu ada yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan adalah, Jemy dinilai tak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang meringankan; terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya