Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Sita Rp380 Juta-Sertifikat Rumah

KPK menggeledah beberapa lokasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Untuk melengkapi bukti, KPK menggeledah beberapa lokasi.

"KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan ada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab Bangkalan, Kab Sampang, dan Kab Sumenep," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (12/7/2024).

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti. Antara lain uang tunai Rp380 juta hingga sertifikat tanah.

"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya uang berupa kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa hp dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujarnya.

Tessa menjelaskan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi. 

"Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya