Kasus Dana Hibah, 4 Anggota DPRD Jatim Dicegah ke Luar Negeri

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua kena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat Anggota DPRD Jawa Timur ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan suap dana hibah yang diusut KPK.

"Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: KPK Periksa 5 Anggota DPRD Jatim, Ada Ketua Fraksi hingga Komisi

1. Pencegahan berlaku enam bulan

Kasus Dana Hibah, 4 Anggota DPRD Jatim Dicegah ke Luar NegeriJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK tidak mengungkapkan sosok yang dicegah ke luar negeri.

Ali hanya memastikan pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. "Dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," jelas Ali.

Baca Juga: Dugaan Suap Dana Hibah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

Kasus Dana Hibah, 4 Anggota DPRD Jatim Dicegah ke Luar NegeriPenetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing di kawasan Sampang, Jawa Timur.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim dan 9 Legislator Diperiksa KPK di Mako Brimob 

3. Wakil Ketua DPRD Jatim diduga menerima Rp5 miliar

Kasus Dana Hibah, 4 Anggota DPRD Jatim Dicegah ke Luar NegeriPenetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Sahat Tua P Simandjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga menawarkan diri untuk memuluskan pencairan hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas). Ia meminta jatah 20 persen dari setiap danahibah yang dicairkan, sementara tersangka Abdul Hamid yang juga Koordinator Pokmas mendapat 10 persen.

Dari kesepakatan itu, dana hibah untuk Pokmas pada tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah cair Rp40 miliar.

Sahat dan Abdul Hamid bersepeakatan melakukan hal yang sama untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan ijon Rp2 miliar. Namun, mereka sudah ditangkap ketika uang baru diserahkan Rp1 miliar ke Sahat.

KPK menduga Sahat telah menerima setidaknya Rp5 miliar dari praktek suap ini. Hal ini pun akan didalami oleh KPK dengan mencari bukti dan memeriksa saksi.

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya