Kasus Cuci Uang Bupati Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah Senilai Rp5 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyitaan itu terkait kasus pencucian uang Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil.
"Bahwa penyidik pada periode 21-26 Juni 2024 dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (1/7/2024).
Tessa mengatakan, aset-aset yang disita KPK itu akan dipasang tanda penyitaan. Diduga asetnya bernilai Rp5 miliar.
"Bahwa estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.
Editor’s picks
Muhammad Adil dijerat dengan pasal pencucian uang sejak Maret 2024. Sebelumnya, Adil telah divonis 9 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp17,8 miliar subsider tiga tahun.
Kasus yang menjerat Adil terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2023.
Baca Juga: Korupsi Rp19 M, Bupati Meranti Nonaktif Dituntut KPK 9 Tahun Bui
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Meranti, Dikendalikan dari Lapas