Kasus Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengusaha Haji Robert

Haji Robert dua kali mangkir

Intinya Sih...

  • KPK memeriksa Haji Robert terkait dugaan korupsi dan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara.
  • Haji Robert mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK pada 6 Juni 2024 dan 3 Juli 2024.
  • KPK juga memanggil empat saksi lain untuk pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Haji Robert aliasa Romo Nitiyudo Wachjo. CEO PT Nusa Halmahera Mineral itu diperiksa dalam dugaan korupsi dan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan rersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri

1. Haji Robert dua kali mangkir

Kasus Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengusaha Haji RobertPengusaha tambang Robert Nitiyudo Wachjo atau Haji Romo jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Haji Robert sebelumnya sudah dua kali dipanggil penyidik KPK. Namun, ia belum pernah hadir.

Haji Robert pernah dipanggil pada 6 Juni 2024 dan 3 Juli 2024.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Tolak Komentar soal Pencalonan

2. KPK periksa saksi lain

Kasus Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengusaha Haji RobertGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain Haji Robert, KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Andi Muktino (penceramah), Erni Yuniati (Karyawan BUMN), Cecep Mochammad Yasin (Pejabat Kementerian ESDM), dan Luthfan Harisan Jihadi (Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Diperiksa KPK

3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Kasus Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengusaha Haji RobertPetugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KPK diketahui telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini, dugaan pencucian uang yang dilakukannya mencapai Rp100 miliar.

Jumlah itu masih bisa berubah mengingat KPK masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pemkot, Sekda Kota Semarang Turut Diperiksa KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya