Kasus Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengusaha Haji Robert
Intinya Sih...
- KPK memeriksa Haji Robert terkait dugaan korupsi dan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara.
- Haji Robert mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK pada 6 Juni 2024 dan 3 Juli 2024.
- KPK juga memanggil empat saksi lain untuk pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Haji Robert aliasa Romo Nitiyudo Wachjo. CEO PT Nusa Halmahera Mineral itu diperiksa dalam dugaan korupsi dan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan rersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri
1. Haji Robert dua kali mangkir
Haji Robert sebelumnya sudah dua kali dipanggil penyidik KPK. Namun, ia belum pernah hadir.
Haji Robert pernah dipanggil pada 6 Juni 2024 dan 3 Juli 2024.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Tolak Komentar soal Pencalonan
2. KPK periksa saksi lain
Editor’s picks
Selain Haji Robert, KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Andi Muktino (penceramah), Erni Yuniati (Karyawan BUMN), Cecep Mochammad Yasin (Pejabat Kementerian ESDM), dan Luthfan Harisan Jihadi (Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Diperiksa KPK
3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang
KPK diketahui telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini, dugaan pencucian uang yang dilakukannya mencapai Rp100 miliar.
Jumlah itu masih bisa berubah mengingat KPK masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pemkot, Sekda Kota Semarang Turut Diperiksa KPK