Kasus BTS Kominfo, Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui

Lebih berat dari tuntutan

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, Edward juga didenda Rp125 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp15 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayarkan Edward dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda terdakwa untuk dilelang setara uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. Edward sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp125 juta.

Hal yang memberatkan hukuman Edward yaitu karena terdakwa telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatannya merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis, yakni Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Green House Milik Pimpinan Parpol

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya