Kasus Abdul Ghani Kasuba, KPK Sita Dokumen Izin Tambang

Penggeledahan berlangsung pada 24-25 Juli 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, dan eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Penggeledahan berlangsung pada 24-25 Juli 2024.

"Pada 25-26 Juli 2024 penyidik melakukan penggeledahan di kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (29/7/2024).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti, antara lain dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik terkait perizinan tambang.

"Untuk selanjutnya, penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak terkait," ujar Tessa.

Baca Juga: Bisnis Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Diusut KPK Lewat Anaknya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya