Kasasi Lawan Rafael Alun Ditolak, KPK: Sangat Bertolak Belakang!

KPK diminta mengembalikan bukti kasus Rafael Alun

Jakarta, IDN Times - Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditolak Mahkamah Agung. Sejumlah barang bukti pun wajib dikembalikan.

Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, ia menilai hal itu tak tepat dan bertolak belakang dengan persidangan.

"Bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan," ujar Wawan, Rabu (24/7/2024).

"Di sisi lain, Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," imbuhnya.

Diketahui, KPK diminta mengembalikan bukti kasus Rafael Alun antara lain rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, uang tunai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek dan uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp10.079.095.519.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, KPK Diminta Kembalikan Rumah Istri Rafael yang Disita

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya