Kasasi Ditolak, Eks Menkominfo Johnny Plate Tetap Divonis 15 Tahun Bui
Intinya Sih...
- Mahkamah Agung menolak kasasi Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, menjaga vonis 15 tahun penjara.
- MA memerintahkan untuk menyita Land Rover milik Johnny G Plate sebagai barang bukti dan akan dilelang sebagai pembayaran uang pengganti.
- Selain penjara, Johnny G Plate juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Hal ini membuat politikus Partai NasDem itu tetap divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
"Tolak kasasi Terdakwa," demikian putusan yang dikutip pada situs MA, Selasa (9/7/2024).
Namun, Mahkamah Agung justru memperbaiki putusan tersebut dengan memerintahkan agar Land Rover milik Johnny G Plate disita. Nantinya mobil tersebut akan dilelang sebagai pembayaran uang pengganti.
Editor’s picks
"Barang bukti berupa mobil Landrover nomor polisi B 10 HAN dirampas untuk negara," ujarnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Bui: Uang Dipakai buat Bansos