Kapolri Janji Telusuri 4 Bandar Judi Online yang Terdeteksi

Kapolri janji usut tuntas judi online

Intinya Sih...

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menelusuri empat bandar judi online yang sudah terdeteksi berada di Indonesia.
  • Kepolisian akan mengusut tuntas judi online sesuai perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan bantuan berbagai lembaga terkait.
  • Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online Komjen Wahyu Widada mengungkap total 318 kasus tindak pidana perjudian online dan berhasil menangkap 464 tersangka.

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji pihaknya akan menelusuri empat bandar judi online. Bandar tersebut sudah terdeteksi berada di Indonesia.

"Tentunya kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan," ujar Sigit melansir ANTARA, Jumat (28/6/2024).

1. Kapolri janji usut tuntas judi online sesuai perintah presiden

Kapolri Janji Telusuri 4 Bandar Judi Online yang TerdeteksiKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka pelaksanaan Rapim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024). (dok. Humas Polri)

Sigit mengatakan, kepolisian akan mengusut tuntas judi online di Indonesia. Hal ini merupakan perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Jadi, saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring), apakah dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), apakah dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun dari Polri sendiri, tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menelusuri semuanya," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kakak Adik Perekrut Selebgram Promosikan Judi Online

2. Satgas judi online tangkap 464 pelaku judi online dari April-Juni 2024

Kapolri Janji Telusuri 4 Bandar Judi Online yang TerdeteksiPolri ungkap kasus judi online (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online Komjen Wahyu Widada mengatakan, total terdapat 318 kasus tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.

Wahyu menjelaskan, dari total 318 kasus judi online yang tersebar di pelbagai wilayah itu, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus judi online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," jelasnya.

Baca Juga: BSSN Belum Bisa Simpulkan PDN Diretas karena Ada Satgas Judi Online

3. Satgas Judi Online sita Rp67,5 M terkait judi online

Kapolri Janji Telusuri 4 Bandar Judi Online yang TerdeteksiPolri ungkap kasus judi online (dok. Humas Polri)

Kabareskrim itu mengatakan, dari berbagai kasus yang berhasil diungkap, pihaknya juga turut menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.

Selain itu, ia mengatakan, penyidik turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya