Kantor Pemprov Jatim Digeledah KPK Terkait Kasus Dana Hibah

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah.

"Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Jumat (16/8/2024).

Tessa tak merinci penggeledahan tersebut, sebab penggeledahan masih berlangsung.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat sosok merupakan tersangka penerima, sisanya pemberi.

Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu sisanya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Adapun 17 tersangka pemberi, dua di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 15 lainnya pihak swasta.

Sementara penyidikan berlangsung, ada 21 pihak yang dicegah ke luar negeri. Empat di antaranya merupakan pimpinan DPRD Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat pimpinan DPRD itu adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jawa Timur), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur), dan Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur).

Berikut daftar lengkap pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri:

1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo).

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Sita Rp380 Juta-Sertifikat Rumah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya