Kakak Windy Idol Diperiksa KPK soal Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

Windy Idol juga pernah diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Rinaldo Septariando, terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Selain kakak Windy Idol, KPK juga memeriksa seorang notaris bernama Dewantari Handayani. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan, yang jadi tersangka dalam kasus ini.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka HH," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/9/2023).

1. KPK periksa dua saksi lainnya

Kakak Windy Idol Diperiksa KPK soal Aset Sekretaris MA Hasbi HasanJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memeriksa dua saksi lainya, yakni Handy Musawan dan Rosaliana Soesilowati Zaenal. Keduanya diperiksa terkait dugaan Hasbi Hasan mengawal perkara.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan pengurusan perkara di MA oleh Tersangka HH," ujarnya.

Baca Juga: Isu Pimpinan Temui Tahanan Dianggap Upaya Merusak Suasana Kerja KPK

2. Hasbi Hasan diduga terima suap untuk amankan perkara di MA

Kakak Windy Idol Diperiksa KPK soal Aset Sekretaris MA Hasbi HasanTersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK usai mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Seperti diketahui, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga menerima Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diberikan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Suap diberikan agar Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka.

3. Kasus di MA yang melibatkan penyuapan

Kakak Windy Idol Diperiksa KPK soal Aset Sekretaris MA Hasbi HasanIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahkamah Agung menyatakan, Budiman Gandi Suparman terbukti bersalah di tingkat kasasi dan dipenjara lima tahun. Padahal sebelumnya ia telah dinyatakan tak bersalah.

Setelah vonis itu, Heryanto Tanaka menyerahkan uang suap sebanyak tujuh kali melalui eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan perantara Heryanto dengan pihak Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bagi-Bagi Uang Saat Lari Pagi, Begini Respons KPK

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya