Kaesang Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana KPK Menjeratnya?

Kaesang dilaporkan ke KPK terkai pemakaian private jet

Jakarta, IDN Times - Putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tengah disorot terkait penggunaan jet pribadi bersama keluarganya ke Amerika Serikat.

Hal itu membuat Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga sarat akan gratifikasi.

Lalu, apa itu gratifikasi dan bisakah Kaesang dijerat KPK?

1. Apa yang dimaksud gratifikasi?

Kaesang Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana KPK Menjeratnya?ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Dalam Pasal 12B disebutkan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau paling singkat empat tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, dalam Pasal 12C dijelaskan bahwa hal itu tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkannya pada KPK. Pelaporan itu harus dilakukan selambatnya 30 hari setelah menerima gratifikasi itu.

Baca Juga: KPK Batal Klarifikasi Kaesang-Bobby, Pakar: Dampak dari Revisi UU

2. Apakah Kaesang termasuk penyelenggara negara?

Kaesang Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana KPK Menjeratnya?Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam Pasal 1 UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dijelaskan bahwa Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Bab II Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa ada tujuh jenis kriteria penyelenggara. Antara lain

1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara; 

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 

3. Menteri; 

4. Gubernur; 

5. Hakim; 

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. KPK harus cek kerja sama Shopee dan Pemkot Solo terkait private jet

Kaesang Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana KPK Menjeratnya?Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka blusukan di Pasar Nangka, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berdasarkan penjelasan UU 28 Tahun 1999, Kaesang bukan seorang penyelenggara negara yang wajib lapor kekayannya pada KPK. Namun, Kaesang masih berpeluang terjerat.

Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menjelaskan bahwa apabila pemberian fasilitas jet pribadi merupakan gratifikasi, makan status penerima gratifikasi adalah keluarga Kaesang yang merupakan penyelenggara.

Keluarga Kaesang yang penyelenggara negara adalah Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ayah), Gibran Rakabuming (Mantan Wakil Kota Solo dan Wakil Presiden terpilih), serta Bobby Nasution (Wali Kota Medan).

"Jadi status Kaesang dalam konstruksi pasal 12 B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 menjadi perantara penerimaan gratifikasi," ujar Praswad saat dikonfirmasi IDN Times.

Praswad mengatakan, karena yang wajib lapor  adalah penyelenggara negara, maka perjanjian kerjasama antara Pemkot Solo semasa dipimpin Gibran dan pihak Shopee harus ditelusuri. Hal itu diyakini menjadi pintu masuk.

"Karena dari dokumen tersebut bisa ditelusuri apakah ada conflict of interest atau tidak pemberian fasilitas jet pribadi yang dinikmati Kaesang bersama istrinya di Amerika," bebernya menjelaskan.

Baca Juga: KPK: Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor Gratifikasi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya