Jokowi Didesak Bentuk Tim Pencari Pelaku Intelektual Penyiram Novel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo didesak membentuk Tim Gabungan Pencasi Fakta Independen, untuk mencari pelaku intelektual penyiraman eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyebut, hingga saat ini pelaku intelektualnya belum terungkap.
"Bahkan, bukan penegakan hukum yang semakin terang, kondisi malah semakin parah dengan adanya pemecatan Novel Baswedan sebagai pegawai KPK," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Gugat Jokowi hingga Firli Cs ke PTUN, Novel Baswedan: Ini Penting!
1. Eks pegawai KPK sebut negara tak berpihak pada pegiat pemberantasan korupsi
Praswad menyebut negara tidak berpihak pada pegiat pemberantasan korupsi. Sebab, pengusutan kasus penyiraman Novel Baswedan belum berhasil mengungkap sosok intelektualnya.
"Belum terungkapnya kasus menjadi suatu tanda bahwa negara bukan hanya tidak hadir dalam upaya pengungkap pelaku intelektual teror tetapi malah menjadi pelaku pemecatan terhadap pegiat anti korupsi," ujar dia.
2. Jokowi diminta bertindak tegas
Menurut eks penyidik kasus korupsi bansos tersebut menyebut, Jokowi sebagai penanggung jawab penegakkan hukum telah abai dan tak mendukung kebijakan pemberantasan korupsi. Ia pun meminta Jokowi bertindak tegas.
"Dalam melindungi pegiat anti korupsi serta mengembalikan hak-hak pegawai KPK yang dipecat secara melawan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Gugat Jokowi soal Polemik TWK KPK
3. Novel Baswedan harus jalani pengobatan seumur hidup
Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 sepulang salat subuh. Akibatnya, pengelihatan Novel terganggu dan harus menjalani pengobatan seumur hidup.
Novel Baswedan harus beristirahat selama 16 bulan untuk berobat usai terjadinya penyiraman. Bahkan, kasus ini sempat dibawa ke Dewan HAM PBB.