Jimly: Gak Ada Putusan Pengadilan yang Memuaskan Semua Pihak

Menurut Jimly lebih penting putusan bawa ketenangan

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengingatkan kepada semua pihak bahwa tak ada putusan pengadilan yang bisa memuaskan semua pihak. Hal itu ia ungkapkan sebelum membacakan putusan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi.

"Harapannya saudara-saudara nanti bisa terima ini nanti putusan, keempat putusan ini. Tidak semua saudara puas, kan putusan pengadilan begitu, tidak memuaskan semua pihak," ujar Jimly, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Menurut Jimly lebih penting bagaimana putusan ini memberi ketenangan pada kehidupan politik bangsa yang damai dan menjadi terpercaya. Ia meminta semua pihak agar tak berlarut dalam menyikapi putusan dan fokus menyukseskan pemilu.

"Tapi kita bereskan ini soal aturan main dan kita bereskan dulu laporan saudara yang menuntut adanya pertanggungjawaban etis terhadap semua putusan yang diduga melanggar," ujarnya.

Diketahui, setidaknya ada 21 laporan dugan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Laporan itu muncul seiring putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Selain Ketua MK Anwar Usman, ada sejumlah Hakim Konstitusi yang dilaporkan. Mereka adalah Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Baca Juga: MKMK Didesak Pecat Ketua MK Anwar Usman

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya