Jaksa Siapkan 168 Saksi untuk Buktikan Korupsi Timah Harvey Moeis

Ada 5 saksi yang dihadirkan pada persidangan berikutnya

Intinya Sih...

  • Sidang terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah akan lanjut ke tahap pembuktian.
  • Rencananya, sidang berikutnya akan dihadiri oleh 5 dari total 168 saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum.
  • Harvey Moeis didakwa bersama sejumlah pihak telah merugikan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 dalam perkara ini.

Jakarta, IDN Times - Sidang Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah akan lanjut ke tahap pembuktian. Sebab, suami aktris Sandra Dewi itu tak mengajukan eksepsi.

Rencananya, sidang berikutnya berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ada 168 saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum.

"Total saksi 168 Yang Mulia," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Hakim meminta Jaksa tak menghadirkan seluruh saksi. Rencananya, akan ada 5 saksi yang dihadirkan pada persidangan berikutnya.

"5 saksi Yang Mulia," ujarnya.

Dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa bersama sejumlah pihak telah merugikan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Dari jumlah tersebut, ia bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim disebut kecipratan Rp420 miliar.

Baca Juga: Harvey Moeis Tak Ajukan Nota Pembelaan, Sidang Korupsi Timah Dilanjut

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya