Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Green House Milik Pimpinan Parpol

Diduga ada aliran dana Kementan ke green house tersebut

Intinya Sih...

  • Jaksa KPK mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian ke green house di Kepulauan Seribu.
  • Meyer Simanjuntak mengatakan tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum agar tidak menjadi asumsi atau bola liar.
  • Penasihat hukum SYL menyinggung adanya aliran dana dari Kementan untuk pembangunan green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu.

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai politik. 

Meyer mengatakan setiap tindak pidana yang dilaporkan tentu akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

"Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” kata Meyer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

 

1. Jaksa KPK minta pihak SYL membuktikan dugaan aliran dana ke greenhouse di Kepulauan Seribu

Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Green House Milik Pimpinan ParpolJaksa KPK Meyer Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Meyer mempersilakan pihak SYL untuk melaporkan dugaan aliran dana tersebut ke penegak hukum agar tidak menjadi sekadar asumsi atau sebatas bola liar tanpa validasi.

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu,” katanya.

Baca Juga: SYL Bandingkan Korupsi Rp44,2 M dengan Kinerjanya sebagai Mentan

2. Kuasa hukum SYL juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat

Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Green House Milik Pimpinan ParpolPenasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen (IDN Times/Aryodamar)

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen secara tiba-tiba menyinggung soal green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai tertentu. Ia menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan green house itu.

“Ada permohonan green house di Pulau Seribu, yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Koedoeboen di akhir sidang pembacaan tuntutan ketika diminta majelis hakim menanggapi tuntutan jaksa.

Menurut Koedoeboen, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.

“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan (jaksa KPK), ada equal (setara) di sini, ada equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” ujarnya.

 

Baca Juga: Jaksa: Syahrul Yasin Limpo Ubah Kementerian Jadi Kerajaan Pertanian

3. SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Green House Milik Pimpinan ParpolTerdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengusap wajahnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya